spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Garut Punya Perda No 2 Tahun 2021, Pengembangan Pemuda Mulai Dilirik

    GARUT,FOKUSJabar.id: Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (21/12/2021).

    Acara sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

    Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni mengatakan, Perda tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

    perda fokusjabar.id

    Menurutnya, Peraturan Daerah No2 tahun 2021 terdiri dari 15 Bab dan 53 pasal mengatur beberapa hal terkait kepemudaan. Salah satunya, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

    BACA JUGA: Sambut Natal, WOM Finance Berbagi Kasih di Panti Asuhan

    “Pemda memfasilitasi terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan. Termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan dan kepeloporan serta penyediaan sarana prasarana itu ada di dalam proses perencanaan. Sehingga proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD,” katanya.

    Meski Peraturan Daerah tersebut berkaitan dengan kepemudaan, namun bukan berarti milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Artinya, bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tupoksinya.

    “Saya ingin Peraturan Daerah No2 tahun 2021 dipahami secara bersama-sama bahwa walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti milik Dispora, tetapi 53 pasal yang ada ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Itu yang harus dipahami oleh semua,” ujarnya.

    Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan, urusan kepemudaan bisa dilaksanakan dengan baik.

    Mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan hingga proses pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan pemuda.

    “Kami ingin proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan,” pungkasnya.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img