BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali, kini Kota Bandung sudah memasuki level II alias daerah yang memiliki kasus Covid-19 berisiko rendah.
Hal itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sebelum taman-taman di Kota Bandung dibuka kembali pihaknya mengaku sudah menerima intruksi mendagri nomor 53 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dibahas pada rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah pada pekan depan.
BACA JUGA: Juarai Komik Digital Silih Tulungan, Nana Maulana Tebarkan Semangat Tolong-menolong
“Nanti putusannya dalam ratas. Saat ini Kota Bandung sudah memasuki level 2 PPKM sesuai inmendagri nomor 53 tahun 2021,” kata Ema di Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (20/10/2021).
Pada instruki Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali disebutkan Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Sedangkan di wilayah Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara Kabupaten Bandung masih berada di PPKM level 3.
Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3.
Kegiatan belajar tatap muka pun sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.
Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. Bioskop sejak Bandung level 3 diperbolehkan beroperasi.
Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2, yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.
BACA JUGA: Ciamis Kembali PPKM Level 3, Disdik Perketat Prokes
(Yusuf Mugni/Agung)