spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Kejati Jabar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT Posfin

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial (Posfin) Indonesia.

    Kedua tersangka tersebut berinisial RA mantan kepala Cabang PT Cakra Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara ini. Kemudian SN selaku karyawan pada salah satu bank syariah swasta di Bandung.

    “RA dan SN telah disimpulkan oleh penyidik sebagai terasangka dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gozali Emil pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

    Dodi menjelqskan kefuanya terlibat dalam proses oembayaran premi asuransi pinjaman kepada PT Berdikari Insurance.

    BACA JUGA: Penantian 60 Tahun, Polo Air Putra Jabar Raih Medali Emas PON

    Pembayaran yang dilakukan oleh mantan karyawqn PT Posfin RDC melalui broker Caraka Mulia yang dikepalai oleh RA.

    “Pembayaran premi dimark up hingga Rp.2,8 miliar, namun jumlah tersebut dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance,” kata dia.

    Usai dibatalkan lanjut dia uang pembayaran premi ansuransi tersebut selanjutnta ditransfer oleh RA ke rekening MT eks Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung dan dua rekan MT sebesar Rp. 871 juta.

    “Premi yang dibayarkab ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp.2,8 miliar hanya Rp.391 juta,” kata dia.

    Ditambahkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono menuturkan sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan ke para tersangka.

    Dalam perkara ini dikatakan dia ada lima tersangka yakni RDC, S (Sudah Meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu.

    “RA disebut menikmati Rp.672 juta lebih, SN sebesar Rp.366 juta, MT sebesar Rp.302 juta, RDC sebesar Rp.202 juta dan S sebesar Rp.700 juta.

    RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.

    BACA JUGA: Disdik Kota Bandung Bakal Lakukan Swab Test Acak untuk Siswa PTM

    Tersangka bersepakat me-mark up uang resmi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp.2,8 miliar.

    “Dan versepakat pula membagikan kelebihan premi asuransi dari yang diterima oleh PT Berdikari Insurance,” kata Riyono.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img