spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Refocusing Anggaran Kabupaten Tasikmalaya Disorot DPRD

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri (isoman) di Kabupaten Tasikmalaya terus bertambah, dan menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

    Salah satunya diutarakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim Warga yang isoman ini harus benar-benar diperhatikan secara fokus terkait bagaimana mereka menjalankan isoman dengan benar sesuai anjuran tim gugus tugas Covid-19.

    Di sisi lain, mereka juga harus dikuatkan dari segi pengamanan jaring sosialnya. Sehingga mereka tidak lagi dibebani dengan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hajat hidupnya selama isoman.

    BACA JUGA: 26 Juli 2021 PTM di Kabupaten Tasikmalaya Batal Dilaksanakan

    “Pemerintah sejatinya jangan hanya fokus kepada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Tetapi juga masyarakat yang menjalankan isoman di rumah, harus mendapatkan perhatian serius. Selain penanganan kesehatannya juga kehidupan ekonominya,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hidayat Muslim, Sabtu (31/7/2021).

    Menurutnya, program pemerintah yang telah menetapkan aturan refocusing anggaran mulai dari hulu hingga hilir, berangkat dari tujuan yang esensinya adalah penanganan wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

    Maka dalam hal refocusing anggaran, pemerintah daerah harus didasari dengan kajian yang komprehensif, rencana strategis dan sesuai skala prioritas serta memiliki kejelasan (clarity).

    “Anggaran-anggaran kegiatan pemerintahan yang digunakan untuk refocusing penanganan Covid-19 di antaranya seperti anggaran untuk makan dan minum (mamin), sewa gedung untuk kegiatan rapat dan bimbingan teknis serta pelatihan, harus jelas pemanfaatannya,” ujar dia.

    Tahun 2021 ini, refocusing anggaran dilaksanakan kembali, apalagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Intinya yang menjadi isu sentral itu yang pertama adalah, rencana strategisnya harus jelas, kemudian skala prioritasnya harus terukur,” tegas Hidayat.

    DPRD terang dia, tidak mempunyai kewenangan dalam mengawasi refocusing anggaran, kecuali hanya untuk memberikan masukan. Hal ini sesuai Undang-undang bahwa DPRD adalah mitra penyelenggara pemerintahan.

    “Namisekecil apapun yang dilakukan oleh eksekutif harus menjadi bahan pengawasan. Karena kita juga bertanggung jawab kepada masyarakat, sehingga menjadi satu kesatuan dalam pemerintahan,” tutur dia.

    Ia menambahkan, pemerintah harus sudah berpikir ke depan tentang penanganan pasca pandemi Covid-19, terutama bagaimana caranya membangkitkan urusan-urusan ekonomi di masyarakat.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img