spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemuda Asal Tasikmalaya Bacok Tetangga Gegara Ditegur

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seorang pemuda asal Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Hendi (38), dicokok jajaran Reskrim Polsek Cigalontang dan Satreskrim Polres setempat gara-gara menganiaya tetangga.

    Kini, Hendi yang telah diamankan harus rela meringkuk sementara di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.

    “Pelaku telah diamankan di Mako Polres oleh anggota Satreskrim atas laporan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Rabu (2 8/7/2021).

    Menurut dia, pelaku menganiaya korban, JAJ (23) dengan cara dipukul menggunakan pipa besi kemudian dibacok dengan sebilah golok yang sudah dipersiapkan pelaku.

    BACA JUGA: KNPI Kabupaten Tasikmalaya Sumbang 150 Paket Multivitamin Bagi Nakes

    “Kronologisnya, korban sedang berjalan menuju sebuah warung kecil untuk membeli rorok, kemudian datang pelaku menghadang dan tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan pipa besi ke bagian kepala serta membacok korban dengan sebilah golok ke bagian jidat, pipi sebelah kiri dan tangan kiri korban,” kata Hario.

    Akibat aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka cukup serius ini, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Cigalontang dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tasikmalaya.

    “Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah tidak terima dirinya ditegur korban. Korban saat itu tengah berduka karena ada anggota keluarganya yang meninggal. Di waktu yang sama pelaku yang juga tetangga korban, tidak menunjukkan rasa empati terhadap korban yang sedang berduka,” kata Hario.

    Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah golok, satu batang pipa besi, dan satu lembar bukti pengobatan korban ke Puskesmas Tinewati Kecamatan Singaparna.

    “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 2 tahun 4 bulan penjara,” katanya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img