spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Kominfo Bakal Suntik Mati TV Analog 17 Agustus

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta multipleksing siaran TV digital teresterial siap suntik mati TV analog pada 17 Agustus 2021.

    Kominfo menetapkan lima tahap proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke siaran digital. Diharapkan migrasi penyiaran ini paling lambat selesai pada 2 November 2022.

    Adapun, untuk program tv analog tahap 1 dimulai 17 Agustus mencakup enam wilayah layanan di 15 kabupaten dan kota. Berikut daftarnya:

    (web)

    Melansir Detik, Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi.

    BACA JUGA: Layar Immersive, Samsung Galaxy S20 FE Manjakan Gamers

    Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

    Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup LPS, yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan, yaitu :

    • perlindungan kepentingan nasional;
    • pemerataan penyebaran informasi;
    • kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran;
    • penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
    • Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio.
    • Kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;
    • Efisiensi industri Penyiaran;
    • Perlindungan investasi; dan/atau
    • Persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).

    Kominfo mengatakan hal-hal yang menjadi kriteria dalam evaluasi ini sangat berkaitan dengan tingkat kesiapan sebagai penyelenggara multipleksing dalam mendukung program migrasi siaran TV analog ke digital.

    Selain itu juga, kontribusi dalam persiapan ekosistem penyiaran digital dalam bentuk bantuan set top box bagi rumah tangga miskin sehingga siaran TV digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

    Mengenai kemajuan pelaksanaan evaluasi tersebut, tiga grup LPS telah memenuhi seluruh kriteria evaluasi, yakni:

    • Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
    • Grup Media yaitu Metro TV di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
    • Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img