spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Pelaku Usaha di Banjar Keluhkan Sanksi PPKM

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Para pelaku usaha di Kota Banjar menilai sanksi administratif berupa denda dalam PPKM Darurat Jawa-Bali sangat membebani. 

    Salah seorang pengusaha di Desa Mulyasari Vilmsheila Vereire mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Terlebih dirinya merasa tidak melanggar protokol kesehatan.

    “Tiba-tiba ada petugas melakukan sidak ke tempat usaha saya dan meminta data pribadi, berupa KTP dan diminta sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Banjar. Kafe kita jam 20.00 WIB sudah tutup, namun karena menyatu dengan rumah tinggal dan terlihat garasi terbuka, mungkin dianggap masih buka,” kata Vereire, Kamis (8/7/2021). 

    BACA JUGA: Polres Banjar Semprotkan Cairan Disinfektan Di Setiap Penjuru Kota

    Saat itu, kata dia, garasi masih terbuka karena tengah menunggu mobil yang dipakai mengantarkan pegawainya ke Banjar.

    “Tapi memang pas banget ada teman-teman enam orang yang pada ngejagain,” kata dia. 

    FOKUSJabar.id Banjar
    Pelaku usaha usai ikuti sidang tindak pidana ringan karena melanggal aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. ( Foto: Budiana )

    Dalam sidang tersebut, Vereire dikenakan denda Rp200 ribu dengan ongkos perkara. Sanksi yang dibebankan itu, kata dia, cukup membebani, terlebih kebijakan ini juga memperlambat roda ekonomi para pelaku usaha. 

    “Jelas ini memberatkan, terlebih di kondisi ini usaha sulit, untuk menutupi kehidupan sehari-hari pun kerepotan, ditambah lagi harus membayar sanksi,” kata dia.

    Pantauan FOKUSJabar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar setiap hari melakukan sosialisasi dengan berkeliling hingga tengah malam. 

    Terkait penerapan sanksi administratif, Pemerintah Kota mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 yakni kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah dan minimal Rp5 juta.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img