spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Wali Kota Banjar Minta Pemuda Berperan Cegah Penyebaran Covid-19

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Ade Uu Sukaesih meminta para pemuda berperan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

    “Dimasa pendemi seperti saat ini, generasi muda dituntut untuk berjuang demi negara dan Bangsa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ungkap Wali Kota Banjar saat memberi sambutan pada kegiatan pendidikan bela negara tahun 2021.

    Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Desa Batulawang ini, Wali Kota Banjar meminta kepada seluruh generasi muda agar mampu menjadi motor penggerak bagi masyarakat. Terutama dalam menyampaikan imbauan penerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan vaksin.

    BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 Kekurangan SDM, Ini Upaya Pemkot Bandung

    “Kita harus tahu, pemerintah sedang berperang melawan pandemi. Untuk itu kita harus ikhtiar bersama dalam melawan pandemi ini,” kata Wali Kota Banjar.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, Sahudi mengatakan, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.

    ppkm fokusjabar.id
    Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih (Foto Budiana)

    “Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakam upaya setiap warga negara untuk mempertahankan RI terhadap ancaman, baik dari luar atau dalam negeri,” ungkapnya.

    Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.

     “Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

    UUD 1945 mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    ”Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya,” kata Sahudi

    Dia menjelaskan, bangsa indonesia juga ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsanya baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera,

    “Sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945,” katanya.

    Di sisi lain, UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.

    Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan, sedangkan kegiatan bela negara yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  desa Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjar.

    “Kegiatan ini tidak lain untuk mengajak para pemuda memaknai bela negara dalam situasi pandemi dan darurat narkoba, yang terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia pada saat ini,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img