spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Tak Hanya di Indonesia, di Negara Lain Keberadaan Kadin Lebih dari 1

    GARUT,FOKUSJabar.id: Kemelut dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berbuntut panjang. Bahkan hingga saat ini belum menemukan titik terang.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Garut Jawa Barat (Jabar), Delit Suparman. Menurutnya, kemelut tersebut dimulai sejak periode 2005-2010 saat Ketua Umum (Ketum), MS Hidayat hingga periode 2010-2015 Ketum Suryo Bambang Sulisto (SBS).

    Kini (2015-2020) terdapat dua Ketum. Yakni, Rosan P Roslani dan Eddy Ganefo. Kedua Ketum Kadin tersebut sudah habis masa jabatannya sehingga harus menggelar Musyawarah Nasional (Munas).

    BACA JUGA: Jelang Munas, Jangan Abaikan Proses Hukum di KADIN Jabar

    Delit Suparman menyebutkan, awal mula kemelut pecahnya kapal Kadin saat Ketum SBS. Di mana terdapat mosi tidak percaya dari Kadinda Provinsi. Namun sebenarnya, pada periode Ketum MS Hidayat riak-riak gelombang perpecahan sudah nampak.

    “Sekarang kapal sudah terlanjur pecah. Diakui atau tidak, sah atau tidak, palsu atau asli, memang kenyataannya ada dua Kadin,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Garut, Senin (24/5/2021)

    Kadin dibawah komando Ketum Rosan P. Roslani (Rosan) bernama Kadin Indonesia dengan logo perahu dengan layar kecil 5 berkantor di Jalan Kuningan Jakarta dan Kadin paradigma baru Eddy Ganefo (Egan) dengan logo perahu dengan layar kecil 3 yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng Jakarta.

    Menurut Delit, tak hanya di Indonesia, di banyak negara pun keberadaan Kadin memang lebih dari satu. Di Jepang terdapat dua, Jerman juga lebih dari satu. Sementara di Malaysia ada empat, terlebih di Brunei Darussalam terdapat enam Kadin. Bahkan hampir semua negara di dunia banyak sekali semacam Kadin yang jumlahnya lebih banyak.

    Kata Dia, pembahasan penting di Munas selain pemilihan Ketum juga rumusan AD/ART. Apakah masing-masing akan menyepakati AD/ART sehingga akan ada Kepres? Hal itu yang menjadi pertanyaan besar.

    “Bila merujuk pada UU No1/tahun 1987 tentang Kadin dan Kepres No17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin, maka memang merupakan wadah tunggal. Namun bisa juga dengan Kepres mengubah AD/ART untuk menjadikan kedua Kadin bersatu kembali atau mengakomodir keduanya menjadi lembaga masing-masing dengan dengan entitas yang berbeda,” pungkas Delit Suparman.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img