spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diringkus, 1 Orang DPO

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal.

    Mereka adalah YR alias IS (31), JI alias CC (18) dan RN (33) sedangkan satu orang pelaku yang juga teman IS, masih dalam pengejaran petugas dan Dalam Pencarian Orang (DPO).

    Dari ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 10 unit motor berbagai macam merk antara lain, Honda Beat, Honda Supra-X, Yamaha Byson dan Yamaha Jupiter-MX.

    BACA JUGA: Tetap Beroperasi saat Pandemi, Bus Gatrik Ciamis Sepi Penumpang

    Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, ada dua kasus tindak pidana curanmor yang belum lama terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, berhasil diungkap oleh Satreskrim bersama Polsek Cikalong dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti 10 unit motor hasil curian.

    polres tasikmalaya fokusjabar.id
    Tiga pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021)

    Dari tiga tersangka, satu orang pelaku curanmor IS, merupakan residivis sepesialis curanmor yang motif pencuriannya dengan cara menjebol atau merusak kontak motor menggunakan kunci palsu.

    “Dari pelaku residivis ini kita berhasil amankan tujuh unit motor curian dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan dari dua pelaku lainnya kita amankan tiga motor dari tiga TKP,” ungkap Rimsyahtono, Selasa (9/3/2021).

    Hasil pemeriksaan, modus pelaku dalam menjalankan aksi pencurian motor, salah seorang bertugas mengawasi target yang terparkir di tempat sepi dan garasi rumah yang jauh dari pengawasan pemiliknya. Kemudian pelaku lainnya mengambil motor tersebut dengan cara menjebol kontak menggunakan kunci later-T dan kunci modifikasi.

    “Kurang dari satu menit pelaku sudah bisa membawa kabur motor yang terparkir. Mereka kemudian membawa ke wilayah tertentu dan menjual motor hasil curian itu ke penadah dengan harga Rp 2 hingga 3 juta,” Kata Kepala Polres Tasikmalaya. 

    Dengan adanya pengungkapan kasus ini kata dia, tentunya dapat memberikan rasa aman di masyarakat sekaligus juga meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya, di tengah pandemi Covid-19 yang rentan dengan munculnya kejahatan.

    “Upaya kita selain mengungkap dan menangkap para pelaku curanmor, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menyimpan kendaraannya, di tempat yang lebih aman,” ujar Kepala Polres Tasikmalaya.

    Kepala Polres Tasikmalaya menambahkan, para pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

    Salah seorang pelaku Curanmor IS menyebutkan, sudah dua kali terlibat kasus tindak pidana curanmor. Sasarannya adalah motor yang terparkir di tempat sepi.

    “Kebanyakan targetnga adalah motor Honda Beat yang mudah dijual murah di wilayah Tasikmalaya selatan dan pasarannya tinggi. Sebelum mencuri, saya membeli kunci modifikasi mata obeng ketok yang dipipihkan dan disambung dengan kunci later-T dari teman,” tuturnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img