Kamis 12 Desember 2024

Pengusaha di Kota Bandung yang Membandel Bakal Ditutup 14 Hari

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung berencana penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha.

Nantinya, hukuman penutupan bagi tempat usaha yang selama ini diberlakukan tiga hari, kini akan ditingkatkan menjadi 14 Hari.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menilai hukuman bagi pelanggar jam operasional usaha tidak efektif. Menurutnya, aturan penutupan selama tiga hari  bagi pelanggaran tersebut tidak memberikan efek jera.

“Di forum kita juga bahas, apakah kalau sudah disegel itu durasinya berapa lama, lalu karena ini dendanya kecil orang lebih baik bayar denda lalu melanggar lagi, ga akan ada efek jera. Kalau kemarin kan tiga hari kita sekarang sedang godok sampai dengan 14 hari supaya orang tidak jadi mainan,” kata Ema usai rapat Evaluasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Jumat (19/2/2021).‎

BACA JUGA: LPM Kota Bandung Siapkan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekonomi dan Digital

Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran. 

Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata dia.

Berdasarkan regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, kata Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img