spot_imgspot_img
Kamis 10 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kandidat Ketua KADIN Kota Tasikmalaya Digugurkan, Tim Pemenangan Pertanyakan Transparansi Panitia

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Proses pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 memicu gejolak internal. Keputusan panitia pengarah yang menggugurkan salah satu kandidat memicu protes keras dari tim pemenangan.

Awalnya, tiga orang mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya. Mereka adalah Muhamad Abdul Karim, H. Fauzan Wahyu Noor, dan H. Asep Saefullah.

Baca Juga: DPRD Tasikmalaya Dorong Pemerintah Pusat Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan

Namun, panitia Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (MUKOTA) Bersama KADIN Jawa Barat menggugurkan Fauzan Wahyu Noor dalam tahap verifikasi berkas.

Tim pemenangan Fauzan langsung mempertanyakan keabsahan dan transparansi penilaian panitia tersebut.

“Kami tim pemenangan Fauzan dengan tegas mempertanyakan legalitas dan transparansi hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia penjaringan MUKOTA Ke-VI KADIN Kota Tasikmalaya dan juga KADIN Jawa Barat,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan, Angga Kris M., Rabu (9/9/2026).

Kritik Persyaratan Yayasan dan Kejanggalan KTA

Angga menyesalkan alasan panitia yang menggugurkan Fauzan karena menggunakan badan usaha berbentuk Yayasan. Menurutnya, panitia seharusnya menyampaikan aturan tersebut sejak awal pengambilan formulir.

“Jika memang badan usaha berbentuk Yayasan tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri, semestinya sejak awal pengambilan formulir pendaftaran panitia sudah menyampaikan. Tapi ini setelah proses pencalonan sudah mulai berjalan, panitia penjaringan baru menyampaikan persyaratan Fauzan Wahyu tidak memenuhi syarat,” tegas Angga.

Ia juga merasa panitia berlaku tidak adil. Angga menyebut ada kandidat lain yang lolos verifikasi meski Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN milik kandidat tersebut tidak aktif dua tahun berturut-turut.

“Ini kan sudah menjadi aturan dan regulasi dalam tubuh organisasi. Kenapa yang bersangkutan bisa lolos verifikasi? Aturan itu wajib berlaku kepada semua calon tanpa terkecuali. Jangan ada pilih kasih,” ucapnya.

Angga juga memprotes cara pengumuman hasil verifikasi yang hanya melalui pesan WhatsApp pribadi, bukan secara terbuka di hadapan para calon. Pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke KADIN Jawa Barat.

Soroti Uang Pendaftaran Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Fauzan Wahyu Noor mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan uang pendaftaran bernilai ratusan juta rupiah kepada panitia MUKOTA.

“Uang ratusan juta itu kita serahkan terlebih dulu ke Panitia. Panitia menyebutkan, kalau nanti kalah dalam kontestasi pemilihan Ketua, akan dikembalikan 50 persen. Nah ini saya belum ikut kontestasi uang sudah diambil,” kata Fauzan.

Fauzan menegaskan masalah utamanya bukan pada nominal uang tersebut, melainkan pada prinsip keadilan dan transparansi panitia. Ia menolak penuh hasil verifikasi yang penuh kejanggalan.

“Saya tegaskan, proses hasil verifikasi semua kandidat ketua KADIN Kota Tasikmalaya 2026-2031 kami menolak karena dinilai banyak kejanggalan yang tidak sesuai aturan dan pedoman di dalam tubuh organisasi KADIN,” pungkas Fauzan.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru