spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Bak Nostalgia, Ridho Rhoma Kembali Diciduk Polisi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kabar mengejutkan datang dari dunia musik tanah air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali diperiksa Polisi terkait dugaan kasus narkoba.

    Pelantun tembang ‘menunggu’ tersebut ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

    Ridho ditangkap pihak sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di salah satu apartemen dikawasan Jakarta Pusat pada hari, Kamis (4/2/2021).

    “Ya benar, dia positif menggunakan amfetamina” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).

    Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta membenarkan soal  penangkapan Ridho Rhoma, saat ini Ridho masih dalam proses pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Baca Juga: Millen Cyrus Salat Jumat, Jamaah Jadi Salfok

    “Benar (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Untuk info lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” pungkasnya. Seperti dilansir detik.

    Bagaikan bernostalgia dengan barang haram, rehabilitasi tidak mempengaruhi sikap Ridho Rhoma yang seolah-olah tidak bisa lepas dari pengaruh barang-barang haram.

    Sebelum terjerat kasus tersebut, pada 25 Maret 2017 Ridho Rhoma pernah ditangkap pihak kepolisian dengan kasus yang hampir sama. Namun, pada saat itu ditemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya.

    Dalam kasus tersebut ia dihukum dengan 10 bulan penjara dan menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan.

    Namun, selepas rehabilitasi masa hukumannya kembali ditambah satu setengah tahun penjara sesuai putusan kasasi. Ia bebas pada Januari 2020.

    (Fauza/Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img