spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Prancis Sahkan RUU Lawan Ekstremisme Islam

    PRANCIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Prancis mengesahkan undang-undang untuk memerangi para ekstremisme dan Islam radikal, Jumat (11/12/2020).

    “RUU ini bukan lah teks yang ditujukan untuk melawan agama khususnya terhadap agama Muslim,” kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex.

    Paris menyatakan undang-undang itu merupakan hukum kebebasan yang penting untuk perdamaian dalam masyarakat Prancis.

    “Justru, ini kebalikannya, ini adalah hukum kebebasan, hukum perlindungan, hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama,” kata Castex, seperti dilansir CNN.  

    BACA JUGA: Detik Roket Space X Elon Musk Meledak Saat Mendarat

    Undang-undang tersebut akan mengontrol dan membatasi ujaran kebencian, mengontrol ketat pendanaan komunitas Islam, hingga mewajibkan komunitas Islam di Prancis menandatangani pernyataan kesetiaan pada “nilai-nilai republik”.

    “Musuh republik ini adalah ideologi yang menyebut dirinya Islam radikal, yang tujuannya memecah belah orang Prancis satu dan yang lain,” kata Castex.

    Kata Islam atau “Islamis” memang tidak tertera secara tersurat dalam undang-undang. Namun, maksud pemerintah Prancis mengeluarkan undang-undang itu adalah jelas, yakni memisahkan akar budaya nasional dari kelompok ekstremisme yang memegang teguh hukum Islam lebih tinggi dari hukum negara.

    Pembuatan RUU itu dipicu oleh serangkaian serangan teror dengan dalih membela agama yang menargetkan warga Prancis akibat polemik penerbitan kembali karikatur Nabi Muhammad oleh majalah satir Charlie Hebdo beberapa bulan lalu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img