spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Jalan Dipatiukur Kota Bandung di Tutup Hingga 14 Hari Kedepan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung melakukan monitoring di kawasan Dipatiukur kota Bandung, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah.

    Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

    “Lihat tadi disini cukup banyak terjadi pelanggaran badan jalan dipakai jualan kemudian juga jumlah orang melebihi kapasitas dan masih ada yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes), tidak memakai masker, ” kata Yana saat melakukan monitoring di Dipatiukur Kota Bandung Jabar, Kamis (3/12/11) malam.

    BACA JUGA: Zona Merah Covid-19, Kota Bandung Tertutup bagi Wisatawan

    Menurutnya, jalan Dipatiukur akan ditutup selama 14 hari kedepan mulai pukul 18:00 sampai 06:00 WIB.

    “Besok sudah tidak ada lagi dagang di bahu jalan. Kita ambil (kalau ada yang dagang), kita tertibkan mulai besok kita tutup, ” katan Yana.

     Yana mengatakan, Pemkot Bandung juga telah menggelar rapat terbatas bersama pimpinan kota. Hasilnya, kata dia, Kota Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari kedepan.

    kota bandung fokusjabar.id
    Monitoring kawasan Dipatiukur Kota Bandung. (FOKUSJabar/Yusuf Mugni)

    “Kita tadi sudah rapat para pimpinan kota  memutuskan  14 hari kedepan karena kita di zona merah itu penerapan PSBB proporsional,” kata dia.

    Lebih lanjut Yana Mengatakan, adapun konsekuensi yang harus dijalani dengan diterpakannya PSBB Proporsional, kata Yana, meliputi pembatasan jam operasional yang semula pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 20.00 WIB.

    Tak hanya itu, untuk kapasitas pengunjung pada sektor usaha yang sudah direlaksasi seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, kafe, tempat wisata, serta tempat hiburan akan dibatasi.

    “Tentunya dengan konsekwensi salah satunya pembatasan jam oprasional dari jam 21:00 WIB sekarang jadi Jam 20:00 WIB kemudian kapasitas dari 50 persen jadi 30 persen,” katanya.

    Yana menambahkan, pihaknya juga akan menertibkan tempat lain yang menimbulkan keramaian.

    “Kalau ada informasi keramaian kita tertibkan, ini bisa jadi klaster baru, kan dalam penertiban ini untuk kepentingan yang lebih besar apalagi Bandung zona merah,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img