spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Perda Derek Disahkan, Dishub Kota Bandung Akan Sosialisi Hingga Akhir Tahun

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Melalui Perda Tersebut, kendaraan yang parkir liar akan diderek dan dikenakan sanksi denda.

    Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Hal itu dilakukan akibat tidak efektif perda sebelumnya.

    “Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).

    Oded mengatakan, Perda tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2021.

    BACA JUGA: Kota Bandung Waspada Zona Merah, Salah Siapa?

    “Kita instruksikan kepada Dishub, untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya,” kata dia.

    Oded berharap, dengan adanya perda derek, masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga, Dishub Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

    “Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Kalau masyarakat sudah sadar mudah-mudahan tidak banyak yang harus ditindak,” ujar Oded.

    Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi Perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020.

    “Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” Ricky.

    Pada sosialisasi kali ini, pihaknya mengundang sejumlah instansi pemerintahan ataupun swasta. Yakni, oprator angkutan umum, serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran

    “Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img