spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Sunat Dana RTLH, Dua Tersangka ditangkap Kejari Banjar

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial AP dan AS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Jum’at (20/11/2020).

    Ap merupakan seorang Pemilik toko material dan As sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementrian PUPR di Desa Sukamukti, keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020.

    “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 17 November 2020,” kata Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan.

    Ade mengatakan dugaan penyimpangan pada program BSPS  terdapat pada ketidaksesuaian volume material atau bahan bangunan pada spek yang disalurkan untuk pembangunan RLTH.

    BACA JUGA: Pemkot Banjar Tanggap Darurat Bencana Longsor

    “Perkara program BSPS RTLH ini berkaitan dengan hak warga miskin yang tidak diterima sesuai peruntukannya, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.244 juta,” kata Ade.

    Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar Jonathan Suranta Martua mengatakan, anggaran program BSPS tersebut sebesar Rp.1,7 Milyar yang bersumber dari APBN 2016. Selain itu ia juga menyebutkan jumlah penerima program tersebut di Desa Sukamukti ada sebanyak 149 rumah.

    FOKUSJabar.id RTLH
    Kedua Tersangka di kawal ketat aparat Kejari Kota Banjar. ( FOKUSJabar/Budiana )

    “Masing-masing penerima bantuan tersebut dilihat dari tingkat kerusakan rumahnya, ada kategori berat ada kategori ringan, dan penerima ada yang mendapatkan sebesar 10 juta dan ada yang 15 juta,” kata Jonathan.

    Selain itu, Kasi Intel Kejari Kota Banjar Dedy Permana menyebutkan, kedua tersangka terjerat pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP.

    “Tersangka terjerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999,” kata Dedy.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun FOKUSJabar kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program BSPS RLTH di Desa Sukamukti tahun 2016 saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Banjar, sebelumnya keduanya diperiksa mulia pukul 08:00 WIB dan menjalani pemeriksaan Rapid Test dengan hasil non reaktif.

    Setelah itu, kedua tersangka AP dan As dibawa menuju Polres Banjar dengan menggunakan kendaraan unit Avanza dengan nopol Z 1091 X dengan tangan di borgol dan dikawal pengamanan ketat aparat Kejari Kota Banjar.

    (Budiana/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img