spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Wali Kota Bandung Bakal Tunaikan Hak Korban Pohon Tumbang

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan akan memenuhi hak kedua korban yang meninggal dunia akibat pohon tumbang di Jalan Tamansari, Bandung pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

    “Kita tentu akan berupaya menyelesaikan hak-hak korban dan keluarganya. Ada asuransi jiwa. Mudah-mudahan almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya Dan mendapatkan tempat yang baik,” kata Oded usai melayat rumah alm. Endang Taufik Hidayat (23) dan alm. Ian Kristianti (20) di Dusun Lumajang Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Jabar Senin (16/11/2020).

    Selain itu, Oded juga meminta dinas terkait untuk lebih memperhatikan pohon-pohon di Kota Bandung. Tak hanya itu, Ia juga meminta warga Kota Bandung berpartisipasi merawat pohon-pohon yang ada di tempat umum. 

    BACA JUGA: Akibat Musim Hujan, Harga Telur dan Cabai di Kota Bandung Naik

    Seperti diketahui, Endang Taufik Hidayat dan Ian Kristianti yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Bandung mengalami musibah tertimpa pohon di Jalan Tamansari.

    Saat itu keduanya tengah melintas Jalan Tamansari dengan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya tertimpa pohon ganitri. Sebelum meninggal dunia, kedua korban sempat dibawa ke RS Borromeus. 

    Sebelumnya, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

    FOKUSJabar.id Bandung
    Wali Kota Bandung Oded M Danial Bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Saat Melayat Kediaman Korban Pohon Tumbang di di Dusun Lumajang Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Jabar Senin (16/11/2020) -Istimewa-

    Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.

    “Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” kata Roslina.

    Ia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.

    Ia mengungkapkan, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.

    “Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas,” kata dia.

    Roslina menambahkan, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.

    “Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru,” katanya. 

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img