spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Tak Hanya Klaster Tenaga Kerja, UU Cipta Kerja Digugat Klaster Pendidikan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Babak baru UU Cipta Kerja dimulai dengan banyaknya gugatan materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dari kalangan pemerhati pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) Ki Darmaningtyas.

    “Saya pribadi maupun kelembagaan akan menempuh jalur konstitusi ke MK,” kata Darmaningtyas seperti dilansir Tempo, Minggu (11/10/2020).

    Pihaknya akan menggugat Pasal 65 pada paragraf 12 yang mengatur perizinan pendidikan. Pasal tersebut berbunyi, “pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

    Darmaningtyas mengaku kecewa dengan pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Panja DPR mengumumkan ke publik jika klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja pada 25 September.

    “Jujur saja saya sedih sekali membaca pasal tersebut,” kata dia.

    fokusjabar.id uu cipta kerja
    Pendidikan menjadi salah satu yang dibahas dalam UU Cipta Kerja. (FOTO: WEB)

    BACA JUGA: Di Ciamis, Pelanggar Prokes Disanksi Ucapkan Teks Pancasila

    Sebelum pendidikan dilegalkan menjadi badan usaha, lanjut dia, akses pendidikan tinggi masih terbatas. Yaitu di bawah 40 persen orang yang berusia 18-23 tahun yang kuliah. Jika menjadi badan usaha, dia pun memperkirakan pendidikan akan semakin mahal dan tidak terjangkau warga miskin.

    Mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

    “Apa memang betul pendidikan akan diarahkan untuk mencari keuntungan atau laba?” tanya Darmaningtyas.

    Meski Badan Legislatif menyampaikan perizinan pendidikan hanya akan berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK), Darmaningtyas menilai itu hanya teoritik. Dalam prakteknya, ketika proses perizinan dilakukan dengan sistem tunggal seperti Online Single Submission (OSS), dia pun mempertanyakan apakah bisa ada pengecualian.

    “Wong sekarang saja (sebelum ada UU Cipta Kerja) ngurus perizinan sekolah atau perguruan tinggi sudah menggunakan OSS. Apalagi nanti setelah dipayungi UU Cipta Kerja,” kata dia.

    Darmaningtyas mengatakan memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan jelas bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu, pendidiikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya, minimal sampai pendidikan dasar.

    fokusjabar.id uu cipta kerja
    Aksi demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. (FOTO: WEB)

    Sebelumnya, gugatan atas omnibus law UU Cipta Kerja pun akan diajukan kelompok organisasi buruh menindaklanjuti aksi mogok nasional yang sudah berakhir. Gerakan konstitusional melalui jalur hukum pun menjadi langkah berikutnya yang diambil kelompok organisasi buruh.

    “Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti diloansir detik.com, Jumat (9/10/2020).

    Gugatan yang sama pun akan diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). “Kami sedang mempersiapkan gugatan judicial review ke MK,” ujar Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

    Elly menilai, seluruh buruh akan setuju dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun telah menyiapkan gugatan sejak UU Cipta Kerja disahkan.

    “Saya kira semua buruh akan setuju dengan hal ini. Gugatan kita persiapkan sejak disahkan,” kata Elly.

    BACA JUGA: Temui Massa Aksi UU Cipta Kerja, Emil Layangkan Surat Ke DPR dan Presiden

    fokusjabar.id uu cipta kerja
    Gedung Mahkamah Konstitusi. (FOTO: WEB)

    Sementara pihak MK melalui juru bicara Fajar Laksono menegaskan siap memproses gugatan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

    “MK siaplah, karena itu memang tugas dan kewenangannya. Kapan pun dan berapa pun, Insha Allah MK siap memroses sesuai ketentuan, prosedur, dan hukum acara yang berlaku,” kata Fajar, Sabtu (10/10/2020).

    Prosedur pengajuan gugatan, lanjut dia, sama seperti prosedur gugatan UU lainnya ke MK. Pemohon pun bisa mengajukan permohonan melalui online.

    “Tak ada yang beda, sama dengan prosedur pengajuan permohonan pengujian UU lainnya. Dibuat permohonan tertulis, isinya uraian mengenai objek permohonan yang diuji, mengapa itu diuji, kerugian konstitusionalnya apa, apa yang diminta ke MK, diajukan ke MK bisa online,” ujar dia.

    Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, permohonan akan disidangkan paling lama 14 hari. Sidang meliputi sidang pendahuluan, pemeriksaan, hingga mendengarkan keterangan pihak termohon. Jika dirasa cukup, MK akan memutus melalui sidang pleno terbuka.

    “Diterima Kepaniteraan untuk diadministrasikan, diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau lengkap diregistrasi, paling lama 14 hari harus disidangkan, sidang pendahuluan, sidang perbaikan, kalau diputuskan lanjut ya masuk pemeriksaan persidangan,” kata dia.

    “Lalu mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, pihak terkait, ahli atau saksi yang diajukan para pihak (kalau ada), sesudah semua informasi dianggap cukup, MK akan memutus, lalu putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka,” ujar Fajar.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img