spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Pramugari Malindo Air Selundupkan Narkoba dalam Bra dan Celana Dalam ke Australia

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pramugari Malindo Air menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia demi pengobatan anaknya.

    Zailee Zainal, 40, mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan karena memasukan heroin ke dalam bra dan celana dalam yang ia kenakan.

    Saat membacakan keputusan sidang, Hakim Michael Cahill mengatakan ibu dari tiga anak itu layak mendapat keringanan hukuman, meski ia akan langsung dideportasi di akhir masa penjaranya.

    Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda,” kata Hakim Michael, seperti dilansir Detik, Jumat (9/10/2020).

    BACA JUGA: Polisi Serang UNISBA, Rektor Layangkan Surat Aduan ke Polda Jabar

    “Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya,” kata dia

    Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram kokain, dengan nilai sekitar AU$3 juta.

    Barang bukti heroin. (web)

    Dalam persidangan Zailee, asal Malaysia, mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah diketahui ia harus membayar tagihan pengobatan untuk putrinya.

    Di pengadilan, Zailee Mengatakan, ia harus menjalani pelatihan sebagai pembawa narkoba, cara berbicara dalam kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba di antara kedua kakinya.

    Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram kokain, dengan nilai sekitar AU$3 juta.

    Saat mendarat di Australia, biasanya Pramugari Malindo Air itu pergi ke hotel di mana pertukaran transaksi heroin dilakukan di sebuah toilet.

    Dalam bahasa kode, heroin disebut sebagai ‘tiket’ dengan tingkat kemurniannya 70 hingga 80 persen.

    Pihak berwenang di Australia berhasil menyita lima paket heroin.

    Hakim Michael mengatakan Zailee “sangat menyesal” dan telah menulis surat permintaan maaf.

    “Anda sangat kecil kemungkinannya untuk melakukannya kembali,” katanya.

    Pramugari Malindo Air itu telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam waktu sekitar tiga tahun setelah dipenjara.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img