spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Waspada! Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi Bukan Buatan BI

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Beredar uang Rp75 ribu yang menghebohkan masyarakat, karena bisa bernyanyi saat dipindai menggunakan aplikasi.

    Uang Rp75 ribu khusus edisi kemerdekaan itu pun viral di media sosial (medsos) karena mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia raya saat dipindai kode QR dalam aplikasi.

    Namun, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, aplikasi augmented reality (AR) tersebut bukan buatan BI. AR juga tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter.

    “Bank Indonesia tidak membuat konten AR di UPK75 (uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI) ataupun di uang rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia,” kata Onny, Senin (28/9/2020).

    BACA JUGA: Jokowi Ingin Rencana Produksi Vaksin Corona Siap dalam 2 Minggu

    Onny mengatakan, teknologi AR yang terdapat seperti di uang Rp75 ribu itu dapat menggunakan objek termasuk uang, menjadi coding untuk mengaktivasi video, teks, dan audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.

    “Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75,” kata dia, seperti dilansir Kumparan.

    Onny mengingatkan masyarakat maupun pengembang untuk berhati-hati memperlakukan uang rupiah. Sebab uang rupiah dilindungi undang-undang, yang bila sengaja merusak atau merendahkan kehormatan rupiah akan dikenakan denda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.

    “Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai Pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img