spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Buron 8 Tahun Mantan Kades di Kabupaten Tasikmalaya Diciduk

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Mantan Kades Kertanegla Dadang Romansyah akhirnya diciduk. Dadang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya di rumahnya di Kecamatan Bojonggambir, Jumat (25/9/2020) pagi.

    Dadang adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin tahun 2008 silam. Setelah ditetapkan tersangka dan akan dieksekusi, Dadang melarikan diri dan terus berpindah tempat dari satu kota ke kota lain di Indonesia.

    Hingga akhirnya keberadaan Dadang diketahui tim Kejari saat dirinya pulang dari pelarian selama delapan tahun.

    mantan kades
    Dengan mengenakan baju rompi warna pink, Dadang R tersangka kasus penyalahgunaan dana raskin, digiring ke Lapas Tasikmalaya

    BACA JUGA: Mantan Kades Nagarajaya Ciamis Ditangkap Polisi

    “Hari Kamis kita dapat informasi bahwa Dadang berada di rumahnya. Tim pun langsung menuju kediamannya dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Kajari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif, Sabtu (26/9/2020).

    Syarif mengatakan bahwa tersangka adalah DPO kasus dana raskin dan sudah mendapat putusan MA pada tahun 2012.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat mengatakan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 6.00 WIB dan langsung digiring ke Lapas Kabupaten Tasikmalaya.

    “Hasil penyidikan polisi, atas perbuatan tersangka negara dirugikan Rp50 juta,” kata Yayat.

    Atas perbuatannya itu tersangka dipidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    (Farhan/Olin)

     

    Berita Terbaru

    spot_img