spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Obat Ilegal Produk Home Industry di Kopo Permai Dicek BNN

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jutaan obat ilegal hasil produksi home indutry di Perum Kopo Permai III, diperiksa di Laboratorium Narkoba BNN. Total, 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar yang dikemas dalam 44 karung serta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy diamankan polisi.

    Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar berhasil mengungkap adanya Clandestine Labotatorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya di Perum Kopo Permai III, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).

    fokusjabar.id pengungkapan home industry pembuatan obat ilegal
    Olah TKP di home industri pembuatan obat-obat ilegal di Kopo Permai yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jabar, Jumat (24/7/2020). (FOTO: Istimewa)

    Dari pengungkapan tersebut, tim mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lain berinisial L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dit Resnarkoba Polda Jabar pun melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di home industri pembuatan obat-obat ilegal tersebut. Olah TKP dilakukan Dit Resnarkoba Polda Jabar untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu pada Rabu (22/7/2020). Empat tersangka pun diboyong untuk keperluan olah TKP. 

    BACA JUGA: Polisi Temukan Sejuta Pil Triheksifenidil Dari Rumah Di Bandung

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut berjumlah 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar beserta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy.

    Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak.

    fokusjabar.id pengungkapan home industri pembuatan obat ilegal
    Dari penggeledahan home industry pembuatan obat-obat ilegal di Kopo Permai, tim gabungan mengamankan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar dan 7,9 kg bahan jenis trihexyphenidy. (FOTO: Istimewa)

    “Pihak kepolisian saat ini masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN,” ujar Erlangga, Jumat (24/7/2020).

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keempatnya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img