spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Tunggu Perubahan Struktur Gugus Tugas Covid-19

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung masih menunggu arahan tentang struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

    Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

    “Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuknya satuan tugas berdasarkan peraturan presiden,” kata Bambang di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Kamis (23/7/2020).

    Ia mengaku, masih menunggu struktur hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi terkait konstruksi dan struktur organisasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

    “Kami menunggu arahan pusat, karena di Pasal 12 gubernur, bupati, wali kota membentuk satuan tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari satuan tugas pusat,” katanya.

    BACA JUGA: KONI Kota Bandung Berharap Asuransi Insan Olahraga Berlanjut

    Menurutnya, sambil menunggu struktur hukum dari pemerintah pusat, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan timnya akan terus bekerja untuk menangani pandemi Covid-19.

    “Sebelum satuan tugas dibentuk, gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya,” kata Bambang.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.

    Saat ini, menurutnya penanganan virus corona di Kota Bandung masih dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi bersama daerah lain yang ternyata mengambil langkah serupa.

    “Coba baca Perpres 82 di pasal 20 ayat 1 huruf b di sana dikatakan bahwa gugus masih dipersilahkan berjalan selama belum digantikan dengan wadah yang lain. Dan ternyata kita menunggu kebijakan dari pusat kepres belum keluar aturan di provinsi juga belum keluar,” kata Ema.

    (Yusuf Mugni/Antik)

    Berita Terbaru

    spot_img