CIAMIS,FOKUSJabar.id: Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengonfirmasi kabar penyerahan remisi tersebut pada Minggu (16/8/2026).
Supriyanto menegaskan bahwa remisi merupakan hak konstitusional narapidana yang pemenuhannya membutuhkan persyaratan ketat.
Baca Juga: Semarak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Sukamaju Ciamis
“Salah satu syarat yang mendapatkan remisi itu minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan di Lapas,” kata Supriyanto, Minggu (16/8/2026).
Berkelakuan Baik Jadi Syarat Utama Pengurangan Masa Pidana
Selain wajib menjalani masa pidana minimal enam bulan, para narapidana penerima remisi harus menunjukkan perilaku baik serta mematuhi seluruh aturan selama berada di dalam Lapas.
“Penilaian itu menjadi syarat narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana,” ucapnya.
Dari total 277 narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Ciamis, pihak Lapas mengusulkan sebanyak 228 orang untuk memperoleh Remisi Umum (RU). Sementara itu, sebanyak 49 narapidana lainnya tidak diusulkan karena belum memenuhi kriteria teknis maupun administratif.
“Yang memperoleh remisi umum (RU – I) 224 orang sedangkan yang mendapatkan remisi umum (RU-II) atau langsung bebas ada Empat orang,” jelas Supriyanto.
Rincian Perolehan Remisi Umum Lapas Ciamis
Pihak Lapas Ciamis mencatat rincian usulan penerima Remisi Umum I (RU-I) atau pengurangan masa hukuman sebagian sebagai berikut:
- Pengurangan 1 bulan: 76 orang
- Pengurangan 2 bulan: 93 orang
- Pengurangan 3 bulan: 31 orang
- Pengurangan 4 bulan: 14 orang
- Pengurangan 5 bulan: 10 orang
- Pengurangan 6 bulan: Nihil
(Total penerima RU-I: 224 orang)
Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU-II), yaitu:
- Pengurangan 1 bulan: 1 orang
- Pengurangan 2 bulan: 1 orang
- Pengurangan 3 bulan: 2 orang
(Total penerima RU-II: 4 orang)
Dari empat penerima RU-II tersebut, satu narapidana masih harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu.
“Tiga orang itu masing-masing Natalya Sianturi, Yudi Tri Mulyana, dan Dadi Riyadi besok akan bebas tanpa syarat,” ungkap Supriyanto.
(Husen Mahraja)



