spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Adik Ratu Atut Divonis 4 tahun penjara

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Adikk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara, Kamis (16/7/2020).

    Wawan juga Dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 milyar.

    Namun, majelis hakim menyatakan adik Ratu Atut itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga,” kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani.

    BACA JUGA: Polres Cianjur Bekuk 11 Orang Bandar Sabu

    Wawan yang saat ini sedang ditahan terkait perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di lapas Sukamiskin.

    “Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh,” katanya.

    Selain itu, Adik Ratu Atut itu juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

    “Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu,” tambah hakim Rustiyono.

    “Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti,” kata hakim Rustiyono.

    JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.

    (Agung/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img