spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Tersandung Narkoba, Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33) terancam pidana penjara lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Seperti diketahui, paranormal tersebut tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang.

    “Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

    Leo menjelaskan, Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. Perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

    Dalam sidang dakwaan tersebut diungkap, Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang, termasuk narkotika golongan empat, tanpa resep dokter.

    Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.

    BACA JUGA: Oknum Polisi Terkait Djoko Tjandra Dicopot, Nasdem Minta Penegak Hukum Bersinergi

    Dalam persidangan, Roy Kiyoshi mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapinya.

    Roy pun tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan dari JPU yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.

    Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan perihal penangkapan Roy Kiyoshi yang membeli obat psikotropika secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

    “Karena ini pembelian secara daring, kalau bisa jangan pembelinya saja ditangkap, penjualnya juga,” kata Hakim Ketua, Mery Taat.

    Usai pemeriksaan saksi penyidik, pihak Roy Kiyoshi tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    “Sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu 22 Juli 2020,” tegas Mery.

    Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

    Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.

    Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

    Kini paranormal berusia 33 tahun ini telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan, setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5/2020).

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img