spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Oknum Polisi Terkait Djoko Tjandra Dicopot, Nasdem Minta Penegak Hukum Bersinergi

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana mengapresiasi langkah yang diambil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam menindak lanjuti laporan oknum polisi yang terkait dengan Djoko Tjandra.

    Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat menyelidiki melalui Divisi Propam Polri terkait kebenaran surat jalan yang dikeluarkan oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra,” ujar Eva, Rabu (15/7/2020).

    Eva pun meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

    “Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” terangnya.

    Politisi NasDem itu pun mendorong Komisi III DPR RI mengadakan rapat gabungan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Komisi III DPR RI bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi menyelesaikan kasus terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

    “Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakan rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” tuturnya.

    BACA JUGA: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo Dari Jabatannya

    Eva mengaku geram karena buronan Kejaksaan Agung itu berhasil masuk Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Lebih gawat lagi, Djoko Tjandra menyelinap ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Eva pun menduga Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Karena sampai hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra, dan nama alias lainnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri) setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

    Mutasi dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

    “Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kapolri Jenderal Idham Azis.

    Keputusan mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

    Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

    “Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan yang dikeluarkan Kepala Biro merupakan inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

    Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

    “Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” pungkas Argo.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img