spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Tak Pakai Masker Warga Jabar Didenda Rp100-150 Ribu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mewajibkan pemakaian masker bagi masyarkat yang beraktivitas di ruang publik.

    Bahkan, pelanggar aturan akan dikenai denda Rp100 hingga Rp150 ribu atau sanksi kerja sosial.

    Hukuman denda itu dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah.

    “Kami akan mendisiplinkan pemakaian masker, karena proses edukasi sudah dilakukan. Begitupun dengan teguran dan tahap ketiga mendisiplinkan dengan denda,” kata Emil di Bandung, Senin (13/7/2020).

    Pemberlakukan sanksi itu mulai diberlakukan Senin (27/7/2020). Saat ini pihaknya sedang mematangkan Pergun yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan itu.

    BACA JUGA: Cegah Covid-19, Jangan Lupa Pakai Masker di Lift

    “Selama 14 hari kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan menggunakan masker,” kata dia.

    Emil mengatakan bahwa denda itu diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Terlebih disiplin itu penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

    “Denda itu tidak perlu selama kedisiplinan ada. Tapi karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari banyak yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga ini perlu dilakukan. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan,” kata Emil.

    Untuk diketahui, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jabar meningkat menjadi 1,73. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (PIKOBAR) pada Senin (13/7/20) pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

    Sementara jumlah pasien sembuh Covid-19 sebanyak 1.877, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang.

    Kemudian ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img