spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Peserta

    MANADO, FOKUSJabar.id: Di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan relaksasi tunggakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

    Upaya tersebut kata Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatan, Chandra Nurcahyo, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020.

    Menurutnya yang didampingi Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Manajemen Resiko, Rudi Siahaan,peserta menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

    Caranya, para peserta melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan ditambah bulan berjalan. Sisa tunggakan akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif.

    BACA JUGA: 110 Pasien di Sulut Sembuh Covid-19

    “Untuk tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” jelasnya.

    Syarat relaksasi tunggakan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

    Selanjutnya, memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

    Selain itu, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

    “Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib membayar tunggakan terlebih dulu dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang tersedia,” pungkasnya.

    (Bam’s/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img