spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroprasi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Selama kota Bandung masih zona kuning, Pemerintah Kota Bandung belum dapat mengizinkan tempat hiburan seperti klub, karaoke dan spa beroprasi kembali.

    Sekertaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna mengaku sudah memberikan gambaran kepada Perhimpunan pengusaha hiburan tentang kondisi pandemi virus corona di Kota Bandung. 

    “Jika mereka (pengusaha hiburan) ingin buka, label kita dari kuning harus biru dulu. Nah, menuju biru itu harus kompak semua, masyarakatnya disiplin, dari aspek epidemiologi juga tidak terus bertambah,” ujar Ema usai menerina Himpunan Pengusaha Hiburan Kota Bandung di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

    BACA JUGA : SOR di Kota Bandung Sudah Bisa Digunakan Berlatih

    Ema mengatakan, ada beberapa syarat harus dipenuhi para pengusaha tempat hiburan jika ingin kembali beroperasi, seperti penerapan protokol kesehatan dan physcal distancing. Namun, untuk beberapa tempat hiburan malam seperti klub, karoke dan spa, nampaknya akan sulit jika harus menerapkan physcal distancing. 

    “Tadi saya sudah kasih gambaran, bagaimana pengaturan orang di klub malam, ada orang joget-joget, bisa gitu physcal distancing, mereka harus bisa yakinkan itu, sekarang di tempat karaoke itu idealnya untuk 6 orang, berarti hanya boleh berdua, karena regulasinya nanti hanya 30 atau 50 persen, tidak bisa mereka itu padat-padatan,” jelasnya.

    Soal rencana para pengusaha tempat hiburan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Ema menganggap hal itu terjadi pada semua sektor, bukan hanya tempat hiburan.

    “Ya, itumah semua orang alasan pasti ke sana. Tapikan, kita tidak mungkin di zona kuning sudah membuka, malah kita yang salah,” ucapnya.  

    Lebih lanjut Ema mengatakan, setiap sektor yang diberikan kelonggaran oleh pemerintah selalu berpatokan pada tiga aspek, pertama regulasi, epidimiologi dan kesiapan menerapkan protokol kesehatan. 

    “Jika semuanya memenuhi, tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan, tapi kalau semua tidak memenuhi, ya tidak ada alasan juga mengizinkan, kan situasinya seperti itu,” katanya.

    (Yusuf Mugni/As)

    Berita Terbaru

    spot_img