spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Kemenag: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Bukan Keputusan Sepihak

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Handiman Romdony mengatakan, keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji bukan dilakukan secara sepihak, Keputusan diambil berdasarkan pemikiran yang mendalam serta pertimbangan dan masukan berbagai pihak.

    Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, pemerintah, khususnya Kemenag, sangat memperhatikan kesehatan jamaah haji.

    “Kami memaklumi pasti ada kekecewaan yang dirasakan oleh jamaah haji, tetapi ini adalah keputusan yang terbaik bagi kemaslahatan orang banyak. Kami meminta jamaah haji Jawa Barat untuk memaklumi keputusan ini,” ujar Romdony saat ditemui FOKUSJabar di kantornya, Rabu (3/6/2020).

    BACA JUGA : Covid-19, Kemenag Terbitkan Kurikulum Madrasah

    “Saat ini, Allah sedang menguji kesabaran para jamaah haji dan tetaplah yakin apabila kita lulus dengan ujian kesabaran ini akan ada hikmah yang sangat besar yang akan diberikan Allah SWT,” tambahnya.

    Meski keberangkatan jamaah haji tahun ini dibatalkan, lanjutnya, para jamaah haji secara otomatis akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

    “Saya mengimbau kepada seluruh jamaah haji Jawa Barat untuk tetap menjaga kesehatan, jaga pola makan, jaga pola hidup, semoga Allah SWT memberikan umur yang panjang sehingga jamaah haji Jawa Barat tahun ini dapat diberangkatkan tahun depan,” tuturnya.

    Sesuai hasil Rapat Koordinasi yang yang telah dilakukan, Romdony menuturkan, Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jawa Barat langsung menindaklanjuti dengan menyurati Kankemenag kabupaten/kota dan Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait mekanisme pembatalan bagi jamaah haji yang sudah melunasi.

    Tertera pada KMA No. 494 tahun 2020, lanjutnya, jamaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih dapat melakukan penarikan pelunasan atau menyimpan pelunasan tersebut. 

    “Untuk mekanismenya, jamaah haji dapat menghubungi atau mendatangi Seksi PHU Kankemenag kabupaten/kota. Sedangkan untuk Pembimbing Ibadah Haji dan Petugas Haji Daerah langsung dinyatakan batal dan pelunasannya akan langsung dikembalikan,” tegasnya.

    Terkait kegiatan manasik haji yang sudah dilakukan secara daring, Plt. Kakanwil Jabar ini mempersilakan untuk tetap dilanjutkan.

    “80 persen jamaah haji di Jawa Barat ada di bawah KBIHU, pastinya dari KBIHU tersebut memiliki program kegiatan tersendiri bagi jamaahnya. Tetapi yang harus dipastikan manasik haji tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atau menggunakan media daring,” terangnya.

    Ia beranggapan, penundaan pemberangkatan tersebut dapat memantapkan bekal manasik haji para jamaah haji Jawa Barat.

    Sesuai kuota yang telah ditetapkan, Jawa Barat akan memberangkatkan 38.723 jamaah yang terdiri dari jamaah haji tahun berjalan, jamaah haji prioritas lansia, pembimbing ibadah haji, dan Petugas Haji daerah (PHD). Jamaah haji tahun berjalan dan prioritas lansia yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 36.299 jamaah haji.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img