spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    New Normal, Pemkot Banjar Perketat Akses Masuk Jawa Barat

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Banjar akan segera berakhir pada 2 Juni 2020  mendatang dan dilanjutkan dengan penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) atau new normal. Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar pun akan makin memperketat akses masuk ke Provinsi Jawa Barat.

    Salah satunya akses masuk yang diperketat dalam pemeriksaan di akhir PSBB jilid 2, terlihat di Check Point Pos Cijolang. Tepatnya di perbatasan Jawa Barat – JawaTengah. Pasca pemberlakukan PSBB jilid dua ini, volume kendaraan yang melintas pos perbatasan tersebut pada pasca arus balik tahun 2020 menurun sampai 70 persen.

    Petugas pos perbatasan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Yosep mengatakan, pihaknya memperketat izin keluar masuk sesuai aturan yang diterapkan pada PSBB jilid dua Kota Banjar.

    BACA JUGA : Level 2, Polres Banjar Dukung Penerapan New Normal 

    “Kami memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk provinsi (Jabar). Kami melakukan ini dalam bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kota Banjar. Apalagi Banjar akan menerapkan aturan new normal pada 3 Juni 2020 mendatang,” ujar Yosep saat ditemui check point Cijolang, Sabtu (30/5/2020).

    Yosep menegaskan, setiap pengendara yang melanggar saat dilakukan pemeriksaan di check point, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, dianjurkan untuk memutarbalikkan lagi kendaraannya menuju daerah asal.

    “Kami tegas mengikuti aturan dan harus kami jalankan serta tindak. Jika pengendara melanggar, misal mengangkut lebih dari 50 persen daya angkut kapasitas kendaraan, kami langsung suruh balik lagi,” terangnya.

    Selain itu, setiap pengendara yang tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) serta surat kesehatan pun akan diminta untuk balik lagi saat akan melintasi perbatasan dua provinsi ini.

    “Jika ingin melintas, selain harus mengangkut tidak lebih dari 50 persen kapasitas, pengendara pun harus menyertakan surat ijin kepada petugas yang memeriksa. Termasuk SIKM dan surat kesehatan asal domisili pengendara. Kalau komplit, kita persilakan melintas,”kata Yosep

    (Budiana/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img