spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    TikTok Langgar UU Data Pribadi Anak

    WASHINGTON, FOKUSJabar.id: Komisi Dagang Federal (FTC) Amerika Serikat, menerima sejumlah pengaduan terkait pelanggaran aturan perlindungan data pribadi anak-anak di aplikasi TikTok, Kamis (14/5/2020).
    Sejumlah organisasi, seperti The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak) berpendapat TikTok gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
    Padahal, TikTok pada Februari 2019 telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.
    menanggapi keluhan baru tersebut, Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide mengatakan, pihaknya memastikan TikTok merupukan tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.
    Namun,  organisasi itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah seperti dalam perjanjian dengan FTC.
    “Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat,” katanya.
    Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.
    Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.
    Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.
    “TikTok terus menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dan aplikasi itu banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Amerika Serikat, jadi penting bagi FTC untuk segera menyelidiki TikTok secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang efektif,” terang mereka lewat lembar aduan.
    (Agung/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img