TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman pembentukan karakter anak mendadak tercoreng oleh aksi premanisme. Seorang oknum wartawan berinisial AS (46) mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, di hadapan para siswa yang sedang menikmati jam istirahat.
Aksi arogan yang sempat terekam dan viral di media sosial ini karena hal masalah sepele. Pelaku membentak tenaga pengajar serta merampas ponsel guru secara paksa hanya karena menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100.000, padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat itu belum cair.
Reaksi Keras dan Sikap Tegas PGRI Jawa Barat
Insiden tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat. Ketua PGRI Jawa Barat, H. Akhmad Juhana, menegaskan bahwa intimidasi di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi.
BACA JUGA: PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
“Kami merasa miris ketika oknum wartawan melakukan tindakan intimidasi terhadap guru pada saat siswa sedang istirahat. Jika ada persoalan, selayaknya selesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan arogansi dan provokasi,” ujar Akhmad Juhana di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (1/9/2026).
Solidaritas serupa juga diikuti oleh pengurus PGRI dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H. Undang Arifin, bersama jajarannya. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum demi menjaga sekolah tetap menjadi zona steril yang ramah, aman, dan edukatif.
Hasil Tes Urine: Pelaku Positif Amfetamin
Jajaran Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Berdasarkan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, pelaku terbukti positif mengonsumsi amfetamin (sabu-sabu).
BACA JUGA: Sebulan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polres Ciamis Sita 36,67 Gram Sabu
Saat ini, AS telah meringkuk di Mapolsek Sukaraja dan dijerat pasal berlapis Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan Pasal 448 jo Pasal 126 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), turut menerjunkan tim hukum khusus untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini harus menjadi momentum penting untuk memberantas segala bentuk premanisme di lingkungan pendidikan serta mengembalikan marwah dan rasa aman para pendidik.
(Abdul Latif)



