spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Langgar Menhub, Polda Jatim Sita 54 Kendaraan

    SURABAYA, FOKUSJabar.id: Sedikitnya 54 kendaraan travel dan bus yang berusaha melakukan perjalanan mudik antardaerah diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kamis (14/5/2020).

    Demikian disampaikan Dirlantas Polda Jatim, Kombes. Pol. Budi Indra Dermawan. Menurut dia, pihaknya sejak Senin (11/5/2020) lalu mengirimkan telegram ke jajarannya untuk melakukan pendindakan terhadap kendaraan bermotor dengan modus kendaraan pribadi, travel umum.

    “Sudah kami temukan di sini ada 54 kendaraan yang indikasinya tidak ada izin trayek,” kata Budi Indra di Surabaya.

    BACA JUGA : Irwasda Polda Jabar Cek Kesiapan PSBB di Kota Banjar

    Lanjut Budi, 54 kendaraan tersebut memiliki tujuan bervariasi. Mulai dari antarkabupaten/kota di Jatim dan yang hendak keluar kota.

    “Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antardaerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Bervariasi, kami lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin,” ungkap dia.

    Pengamanan kendaraan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) terkait larangan perjalanan mudik. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

    Selain itu, penindakan juga sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapa pun yang tak mematuhi aturan.

    “Kami juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya,” terangnya.

    “Kami tetap komitmen dengan Dinas Perhubungan bahwa mudik itu dilarang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami sarankan agar masyarakat tetap berada di rumah,” pungkasnya.

    (Bam’s/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img