spot_imgspot_img
Minggu 26 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jokowi Perppu, Pilkada 2020 Mundur ke Desember

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020. hal itu teruang lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu seperti dilansir Detik, Selasa (5/5/2020).

Perppu itu juga menyatakan, Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan bulan Desember, maka pelaksanaan Pilkada 2020 dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.

BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Bupati Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” tulis pasal 201A ayat (3) Perppu.

Pemungutan suara awalnya akan digelar bulan September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru