spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Jelang PSBB, Dishub Kota Bandung Siap Terlibat Secara Maksimal

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: H-1 diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/04/2020) besok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah siap terlibat secara maksimal.

    “Kami beserta jajaran Polri, TNI, dan tim lapangan bergabung dilapangan, saat dilaksanakannya PSBB, kami akan membangun tenda sebanyak 19 titik sesuai dengan jumlah check point,” kata Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jawa Barat Selasa (21/04/2020).

    Menurutnya, tenda tersebut berukuran 4×4 dan pihaknya menugaskan sekitar lima orang untuk setiap tendanya. Dan di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI. 

    Baca juga: PSBB Ditetapkan, Pasar Non Pangan Dilarang Buka

    “Kita juga sudah mempersiapan marka jalan. Kalau bicara unsur kekuatan ada kekuatan lima personil dari unsur Dishub, lima dari  kepolisian dan lima personil dari TNI ditambah 3 personil kesehatan yaitu dua perawat dan satu dokter. Untuk Fasilitas persiapan lainnya, kami juga menyediakan kelengkapan jalan portable di check point PSBB,” katanya.

    Lebih lanjut  Ricky menegaskan, di lokasi chek point akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

    Dalam Perwal tersebut, menurutnya, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

    “Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

    Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang. Sementara, bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

    “Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum jug kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 peraen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

    Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

    “Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya. Pada prinsipnya kami siap tugas dilapangan. Spanduk, marka jalan dan Kebutuhan saat PSBB telah siap disediakan,” katanya.  

    Berikut daftar lokasi titik pemeriksaan selama PSBB di Kota Bandung :

    Ring 1 (di dalam kota)
    1. Jalan Asia Afrika
    2. Jalan Ir H Djuanda
    3. Jalan Merdeka
    4. Jalan Diponegoro
    5. Jalan Purnawarman
    6. Stasiun Bandung
    7. Bandara Husein
    8. Terminal Leuwipanjang
    9. Terminal Cicaheum

    Ring 2 (Gerbang Tol)
    10. GT Buah Batu
    11. GT Muhammad Toha
    12. GT Kopo
    13. GT Pasir Koja
    14. GT Pasteur

    Ring 3 (batas kota)
    15. Kawasan Setiabudi
    16. Kawasan Ledeng
    17. Kawasan Cibereum
    18. Bundaran Cibiru
    19. Jembatan Derwati

    (Yusuf Mugni/As)

    Berita Terbaru

    spot_img