Minggu 8 Desember 2024

PSBB Ditetapkan, Pasar Non Pangan Dilarang Buka

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan, sejumlah pedagang non pangan yang berjualan di pasar tradisional diimbau untuk tutup.

Hal itu dilakukan kata Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan karena masih maraknha sejumlah pedagang non pangan. Salah satunya, fashion yang masih membuka lapak di kawasan pasar tradisional yang rentan berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.

“Ada 37 pasar diluar pasar milik swasta, pasar swasta dikelola oleh swasta. Menjelang PSBB  yang telah kita lakukan 2 hari sosialisasi sejak H-3 PSBB. Kemarin dan hari ini kita memasang spanduk tentang dilarang berjualan yang tidak menjual bahan pokok,” katanya di Balai Kota Bandung Jawa Barat Selasa (21/4/2020).

Baca Juga : Bantu Lawan Covid-19, Gian Zola Lelang Jersey

Menurutnya, pasar yang harus ditutup keseluruhan karena tidak menjual pangan ada 8 yaitu Pasar Jatayu, Pasar Cikapundung, Pasar Banceuy, Pasar Kota Kembang, Pasar Sukahaji, Pasar Kebon Sirih, Pasar Cimal Gede Bage, dan Pasar Wastukancana. 

Sementara, pasar yang sebagian pedagangnya harus dinyatakan tutup karena berjualan diluar pangan antara lain
Pasar Ujung Berung, Pasar Cicaheum, Pasar Kiaracondong, Pasar Ciroyom, Pasar baru lantai dasar, Pasar Andir, Pasar Bandung Trend Mall (BTM), Pasar Cicadas, Pasar Palasari, Pasar Cijerah, Pasar Balubur, Pasar Simpang Dago, Pasar Sadang Serang, Pasar Gempol, dan ITC Much. Toha.

“Kita sudah sosialisasi kepada pasar bersangkutan dan kios pasar yang berada di dalam pasar tapi tidak menjual pangan, kita tegaskan untuk segera menutup kiosnya,”jelas Herry.

Herry mengatakan, ada sekitar 17 ribu pedagang, dengan kekuatan personil dari PD Pasar Bermartabat 228 anggota yang dibagi menjadi beberapa tim yang bertugas untuk memberikan sosialisasi langsung.

“Dengan jumlah personil yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah pedagang, saya harap semua pihak bisa mengerti dan disiplin mematuhi aturan,”katanya.

Lebih lanjut  ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan selain mendatangi langsung pedagang, juga dengan memasang spanduk diseluruh pasar di Kota Bandung.

“Untuk akses pintu masuk pasar kita batasi yaitu 2-3 pintu masuk dengan merepakan standard kesehatan yakni diperiksa untuk menggunakan masker dan juga menyiapkan handsanitizer. Selain itu juga terus mengingatkan tentang sosial distancing, nah itu yang memang tidak mudah agar mereka tidak berkerumun,”jelasnya.

Herry mengaku, bagaimana sosialisasi terkait jam buka tutup pasar yang hingga sekarang masih banyak yang belum memahami. Dengan jam operasional buka pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, banyak yang masih buka melebihi aturan.

“Belum lagi perihal tidak sedikit yang iri kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membuka lapaknya. Apalagi, kan Keberadaan PKL diluar kewenangan kami. Semoga dengan PSBB semua pihak dan kalangan bisa memahami dan mengikuti aturan,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img