Jumat 13 Desember 2024

PT Bahtera Madya Property Rugikan Konsumen? Fraksi Gerindra Hubungi BPSK

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyikapi permasalahan konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence yang beralamat di Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tasikmalaya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Saya turut prihatin dengan kejadian tersebut dan tentunya kami sudah melakukan komunikasi dengan BPSK. Kami akan dampingi masyarakat (konsumen) untuk melaporkannya,” kata Anggota Fraksi Gerindra, Dodi Ferdiana Kusnandar, Sabtu (11/4/2020).

BACA JUGA: DPRD Kota Tasik: Pengembang Perum Bahtera Madya Residence Harus Bertanggungjawab

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya ini, pihak pengembang harus bertanggungjawab atas segala bentuk perjanjian dan jangan sampai merugikan konsumen.

“Intinya, pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) tidak merugikan konsumen. Ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak agar pihak developer tanggungjawab,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Mochamad Yusup akan melakukan kroscek lapangan mengenai banyaknya konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence yang dirugikan oleh pihak pengembang yang belum neerbitkan sertifikatnya. 

“Ya nanti kita cek,” katanya singkat.

Sementara salah satu konsumen Pangihutan Situmorang mengatakan, dia membeli cash rumah tipe 45/72 Kavling B-37. Namun sudah hampir dua tahun sertifikat tanah belum juga terbit. Padahal dalam perjanjian, sertifikat terbit setelah tujuh bulan penandatanganan perjanjian. 

Situmorang mengaku kecewa. Pihak pengembang banyak janji akan menerbitkan sertifikat tanah. 

“Harga rumah Rp170 juta per unit. Saat itu uang mukanya Rp5 juta saya serahkan tanggal 24 September 2018. Kemudian Rp145 juta dibayarkan tanggal 26 September 2018 dan sisanya Rp20 juta dilunasi setelah sertifikat terbit. Dalam perjanjian awal, sertifikat terbit setelah tujuh bulan perjanjian ditandatangani,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, pembangunan harus beres 4 bulan dari penyerahan uang sebesar Rp145 juta. Dia meminta kepada pihak pengembang tanggungjawab atas banyaknya sertifikat warga yang belum terbit.

Hal senada dikatakan Ajad Suhara, penghuni Blok D-15 yang dijanjikan pihak pengembang akan diterbitkan sertifikat pada tanggal 30 Maret 2019 lalu. 

“Banyak di sini konsumen yang kecewa dan dijanjikan sertifikat akan segera terbit. Tapi pada kenyataannya hanya janji-janji tak pasti dari pihak pengembang. Tentunya kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Rasa kekecewaan pun terlontar dari penghuni lainnya, Aptrian. Dia mengatakan, pihak pengembang harus tanggungjawab. 

“Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib atas permasalahan ini? Beberapa bulan ke belakang kan muncul perjanjian baru yang isinya pihak pengembang akan segera menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing konsumen pada 25 April 2020, tetapi hingga kini belum ada kabar.. Bahkan, pengembang susah komunikasi,” paparnya.

Hingga berita ini ditayangkan, FOKUSJabar.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak pengembang, PT. Bahtera Madya Property. Tak satu orang petugas pun berada di kantornya. 

(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img