spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ditengah Covid-19, Kemenag Pangandaran Tetap Buka Pelayanan ke Masyarakat

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Berdasarkan surat edaran Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Cece Hidayat dengan menggelar rapat terbatas membahas langkah-langkah strategis, pekan lalu. Salah satu langkah yang diambil yakni pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

    Surat Edaran Plt Kepala Kantor Kemenag Jabar Nomor 2621/Kw.10/KP.04.1/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 terkait Pengaturan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 dan ketentuan bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH) bagi PNS diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. Surat Edaran Kemenag Jabar tersebut, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2020.

    “Meski ketentuan PNS bekerja dari rumah diperpanjang, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Seperti pelayanan KUA, dengan memastikan serta memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dengan senantiasa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” tutur Cece, Senin (6/4/2020).

    Sehubungan keluhan masyarakat dengan ditutupnya layanan pendaftaran dan pengembalian formulir pelunasan haji, pihaknya memutuskan untuk kembali membuka layanan tersebut per 1 April 2020.

    “Kami putuskan untuk kembali membuka layanan pendaftaran dan pengembalian formulir pelunasan haji dengan tetap memperhatikan jarak fisik dan menggunakan APD,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, para petugas layanan akan hadir secara bergiliran (piket).

    Langkah strategis lainnya, Cece memastikan jika hak dan kewajiban para ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pangandaran tetap berjalan dengan baik.

    “Hak pegawai, seperti pembayaran uang tunjangan kinerja, uang makan tidak boleh terlambat, termasuk honor para Penyuluh Agama,” ujarnya.

    Selain hak, Cece juga mengingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi setiap pegawai Kankemenag Kabupaten Pangandaran. Meski bekerja dari rumah, setiap pegawai wajib membuat laporan harian.

    Ia meminta kepada jajarannya agar menyiapkan format laporan harian agar dapat diadaptasi oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pangandaran.

    “Saya minta agar aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) tetap digunakan, dan pelaksanaannya akan dikontrol setiap harinya oleh urusan kepegawaian Kankemenag,” pungkasnya.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img