spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Kasus OTT Komisioner KPU oleh KPK, PDIP Harus Ikut Tanggungjawab

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diminta ikut bertanggungjawab atas kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tanggungjawab hukum tidak hanya dibebankan kepada KPU semata.

    Hal tersebut diungkapkan Ahli hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan seperti dilansir TEMPO.CO.

    Baca Juga: Balad Galuh Siap Sukseskan Penyelenggaraan Porprov 2022

    “PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan PAW walaupun bertentangan dengan aturan,” kata Helan, Senin (13/1/2020).

    Pemaksaan kehendak dari PDIP bisa dibuktikan dari pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan jika sudah tiga kali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan permohonan PAW. Namun pihak KPU tetap menolak.

    “Aturan PAW kan sudah jelas, jika anggota DPR yang meninggal dunia digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” tambahnya.

    Helan pun menduga komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan menjamin tidak harus seperti yang diinginkan PDIP. Namun bisa digantikan oleh calon urutan jauh di bawah dengan ketentuan harus membayar sejumlah uang sehingga termasuk suap.

    “Sebenarnya apa yang diperjanjikan mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini. Tapi dengan sadar mau melanggar,” katanya.

    Karena itu, PDIP harus ikut bertanggung jawab karena tanpa pemaksakan kehendak melakukan PAW maka kasus suap ini tidak mungkin terjadi.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku dari total permintaan Rp900 juta. Tujuannya agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Yakni penerima suap Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disebut orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Dua lainnya yakni Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img