spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Sosialisasi Pencegahan Narkoba di SMPN 2 Ciamis

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Ciamis gelar sosialisasi tentang bahaya narkoba bekerjasama dengan BNNK setempat, bertempat di Aula sekolah, Jalan Jenderal Sudirman, No241 Ciamis, Jumat (15/11/2019).

    Menurut Kepala SMPN 2 Ciamis, Yudi Nugraha, permasalahan narkoba saat ini sudah membuat khawatir semua kalangan. Terutama lingkungan pendidikan yang harus membina generasi bangsa.

    ” Hari ini kami sosialisasi bahaya barang terlarang tersebut bekerjasama dengan BNNK Ciamis,” katanya.

    Baca Juga: Caleg Terjerat Narkoba, Gerindra Tetap Optimistis Menang

    Yudi mengatakan, peserta yang hadir sebanyak 288 siswa kelas VIII dan guru pendamping kegiatan sosialisasi.

    ” Sengaja kami hadirkan narasumber dari BNN untuk memberikan satu informasi penting yang perlu diketahui oleh pelajar. Dengan begitu, anak didiknya terhindar dari masalah narkoba,” ucapnya.

    ” Kegiatan ini juga akan dilakukan secara rutin sehingga dapat terbentuk imunitas dan pemahaman tentang bahaya barang terlarang tersebut. Dan ini merupakan program pengembangan UKS,” jelasnya.

    Kasi P2M BNNK Ciamis, Deny menjelaskan, pelajar merupakan aktor intelektual yang memiliki masa depan yang gemilang. Untuk itulah, pelajar harus dijaga agar tidak terlibat dengan kenakalan remaja, masalah hukum termasuk narkoba.

    ” Diharapkan, para pelajar mampu menata diri untuk menjaga masa depannya agar tidak terlibat dengan masalah narkoba,” terangnya.

    Baca Juga: Satres Narkoba Polres Ciamis Amankan Penjual Miras dari Pangandaran

    Deni melanjutkan, kegiatan sosialisasi bahaya zat terlarang tersebut bisa dijadikan untuk mempersiapkan pelajar terbebas dari ancaman narkoba dan ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) baik di dalam maupun luar sekolah.

    Deny juga memaparkan materi tentang pemahaman dasar mengenai apa itu Narkoba, jenis dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang terhadap tubuh, serta sanksi hukumnya terhadap tindak pidana.

    ” Saya berharap para pelajar mampu menterjemahkan hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku saat ini khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini penting sebagai upaya membentengi diri dari ancaman narkoba dan sebagai satu upaya untuk mewujudkan sekolah yang Bersih Narkoba (Bersinar),” ungkapnya.

    (Husen Maharaja/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img