spot_imgspot_img
Selasa 12 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekretaris Fraksi PKB Garut: UU Pesantren Kado Istimewa HSN 2019

GARUT,FOKUSJabar.id: Setelah melalui perjuangan dan proses yang cukup panjang, akhirnya UU Pesantren di sahkan DPR RI, Selasa, (24/9/2019) lalu.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Garut, Iden Sambas, pesantren merupakan lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi nyata dalam sejarah peradaban Indonesia.

Baca Juga: “Wonder Woman 1984” Rilis Poster Dan Bocorkan Pemain

“ Jadi, pengesahan UU Pesantren adalah bentuk aprisiasi dan penghormatan negara terhadap pesantren,” kata Iden kepada FOKUSJabar.id, Selasa (22/10/2019).

Tak hanya itu, bentuk penghormatan pemerintah pusat terhadap ulama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN).

Itu semua sambung Iden, sebagai bentuk penghormatan pemerintah pusat terhadap peran santri yang telah ikut berjuang untuk kedaulan bangsa dengan lahirnya resolusi jihad.

“ Saya bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan penghargaan kepada santri dengan lahirnya HSN dan terbitnya UU pesantren,” ungkap dia.

Iden menyebut, UU tersebut merupakan kado istimewa pada peringatan HSN tahun 2019 yang di bidani DPR-RI dari Fraksi PKB.

BACA JUGA:

Kala Pers dan Selebriti Menanam Cinta di Cileueur Riverwalk Ciamis

“ Terima kasih Panglima Santri, Gus Ami,” ucapnya.

Seperti di ketahui, HSN lahir melalui Keputusan Presiden (Keppres) No22 tahun 2015. HSN adalah bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada para ulama dan santri yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

(Andian/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru