spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan pada sidang vonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Daryanto, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.

    Selain itu, JPU KPK meminta hak politik Irvan Rivano Muchtar untuk dipilih dicabut selama lima tahun dan harus membayar denda Rp900 juta subsider kurungan dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Daryanto menyatakan jika terdakwa Irvan Rivano Muchtar secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP yang bersumber dari APBN 2018 yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar. Termasuk di dakwaan alternatif kedua pasal 12 huruf f Undang-undang Tipikor.

    Namun majelis tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait pencabutan hak politik Irvan Rivano Muchtar. Begitu pun terkait uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU KPK karena tidak ada kerugian negara.

    Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah, mencederai citra pendidikan, tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, dan tidak mengakui perbuatannya menjadi hal yang memberatkan tersangka. Hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi, dan masih muda.

    Terkait putusan tersebut, terdakwa dan pengacara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.

    (ageng/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img