spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    4 Tahun Gauli Cucu Tirinya, Kakek di Majalengka Diciduk

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Majalengka menangkap seorang kakek berinisial YM (60) di Desa Bongas Wetan, Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Kamis (1/8/2019).

    Kakek yang sehari-harinya bertani itu diciduk karena telah menggagahi cucu tirinya MA (15).

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, perbuatan bejat kakek itu sudah berlangsung sejak 2016 lalu.

    Saat itu korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Korban dititipkan ke YM sejak ibu kandung korban meninggal dunia.

    “Suatu hari sekitar pukul 24.00 WIB tahun 2016, YM membangunkan korban dan langsung menutup mulut korban,” kata Trunoyudo.

    Korban yang sempat berontak itu akhirnya hanya bisa terdiam dan menutup matanya, saat sang kakek meraba-raba payudaranya, hingga membuka seluruh celana korban.

    Setelah pelaku puas dengan perbuat bejatnya, korban diminta membersihkan badan dan diberi uang Rp10 ribu.

    “Pelaku pun meminta korban agar tidak berbicara kepada siapapun. Setelah kejadian itu, pelaku semakin sering menggagahi korban, bahkan seminggu tiga kali dalam kurun 4 tahun,” kata dia.

    Kejadian itu terulang pada Senin (8/7/2019). Korban yang sudah tidak tahan pun memberanikan diri menceritakan yang dialaminya kepada ayahnya.

    Mendengar cerita itu, ayah korban bernama Iman (45) langsung melaporkan pelaku ke polisi.

    Petualangan sang kakek cabul itu pun berakhir setelah polisi menangkapnya.

    Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17/2016 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    (Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img