spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Dampingi Proses Hukum, Wali Kota Tasikmalaya Sewa Puluhan Pengacara

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi DAK dan DID APBN 2017/2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menyewa puluhan pengacara untuk mendampingi proses hukumnya.

    Ketua Tim kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, kliennya memang sudah resmi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

    ” Kami diminta untuk mendampingi Beliau selama menjalani proses hukum di KPK,” kata Bambang, Sabtu (27/4/2019).

    Menurut dia, 10 orang siap mendampingi Wali Kota Tasikmalaya. Tim kuasa hukum seorang dari Jakarta, 2 orang dari Bandung dan 7 orang dari Tasikmalaya.

    Pihaknya dalam melakukan pendampingan hukum akan bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    ” Kami akan kawal dan dampingi Beliau sampai tuntas atau hingga ada ketetapan hukum,” sambung Bambang.

    Bambang membenarkan bahwa kasus hukum yang disangkakan KPK pada kliennya berkaitan dengan penyuapan terhadap pegawai Dirjen Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memperlancar pencairan DAK dan DID Kota Tasikmalaya tahun 2017 lalu.

    ” Klien kami sangat kooperatif. Ini sudah resmi ditetapkan tersangka. Jadi kapan pun dipanggil KPK akan siap memenuhi panggilan. Sebagai Wali Kota akan memberikan contoh yang baik, taat hukum dan kooperatif,” tutur Bambang.

    Bambang mengaku, belum mengetahui terkait pasal yang akan dijatuhkan dan besaran uang suapnya. Saat ini, pihaknya tengah terus mempelajari kasus tersebut.

    ” Pasal yang disangkakan tidak dijelaskan secara rinci. KPK pasti lebih tahu dan akan membuktikan pasal yang dilanggar. Tentunya kami siap mempelajarinya,” paparnya.

    ” Kami tidak melakukan perlawan, hanya kami mendampingi dan mengawal agar proses hukum yang dijalani beliau sesuai ketentuan perundang-undangan serta benar-benar mengedepankan asas keadilan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img