spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Karo Humas Pemprov Jabar: Gubernur Tak Pernah Bertemu Terdakwa Meikarta

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi pemberitaan terkait penyebutan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) dalam sidang proyek Meikarta.

    Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Jabar Hermansyah menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara Emil dengan terdakwa penerima suap proyek Meikarta.

    Demikian diungkapkan Hermansyah menyusul keterangan mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nuraili dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

    “Terkait pemberitaan yang menyebutkan pernyataan terdakwa mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di persidangan, siapa saja bisa klaim,” tegas Hermansyah.

    Menurut dia, keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut hanya klaim.Baru menyatakan niat atau keinginan terdakwa untuk membahas persetujuan substantif Raperda RDTR dengan Gubernur Ridwan Kamil. Nyatanya, pertemuan itu memang tidak pernah ada.

    “Sejak Pak Gubernur (Emil) dilantik hingga saat ini dipastikan tidak ada pertemuan,” kata dia.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pejabat manapun, baik di lingkungan Pemprov Jabar, dan Pemkab/Pemkot bisa bertemu langsung dengan gubernur. Disesuaikan dengan materi pembahasan penting atau tidak.

    “Punya keinginan bertemu sah-sah saja. Banyak yang ingin bertemu dengan gubernur. Tetapi dilihat dari tingkat urgensi permohonan tersebut,” jelas Hermansyah.

    Gubernur saat ini, kata dia, tidak ada kaitan dengan proses perizinan Meikarta. Terlebih saat itu Emil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Menurut dia, proses perizinan Meikarta dilakukan sebelum Emil dilantik sebagai gubernur.

    Sementara itu, Emil menyampaikan klarifikasi terkait keterangan Neneng Rahmi di persidangan. Penjelasan itu dianggap perlu agar tidak memunculkan penafsiran macam-macam dan penyesatan informasi publik.

    “Biar tidak menjadi sumber fitnah. Keterangan itu hanya menceritakan keterangan terdakwa di pengadilan,” tegas dia.

    Kemudian, kata Emil, yang menyatakan bahwa Tim Tata Ruang Kabupaten Bekasi ingin berkonsultasi tata ruang ke gubernur baru, namun tidak terlaksana.

    “Karena saya juga tidak mau dan tidak berkenan dan dilarang KPK. Saat Meikarta berproses izin dengan segala permasalahan hukumnya, saya pribadi masih Wali Kota Bandung. Hatur Nuhun,” kata Emil.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img