spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Ingat, Tidak Pakai Helm SNI Siap-Siap Dipenjara

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Lalulintas Polres Ciamis memperingatkan kepada para pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menggunakan Helm Standar Nasional (SNI) agar terhindar dari hukuman penjara.

    Aiptu Heri Eriawan menjelaskan Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No 22/2009 tentang LLAJ pengendara dan yang dibonceng wajib menggunakan Helm ber-SNI.

    “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling banyak 1 bulan atau denda Rp250.000,” kata Heri di Ciamis, Selasa (29/1/2019).

    Menurutnya, penggunaan Helm SNI ini sangat penting saat berkendara. Selain sebagai bentuk taat peraturan berkendara, juga yang terpenting melindungi kepala dari cedera akibat kecelakaan.

    “Untuk menghindari kecelakaan fatal yang diakibatkan benturan di kepala, maka gunakanlah Helm berstandar SNI,” tegasnya.

    Heri melanjutkan, pengunaan Helm ber-SNI diwajibkan untuk para pengendara dan yang diboncengya, maka bagi pelangarnya terancam hukuman.

    “Sementara bagi pengemudi sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm SNI terancam hukuman 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (6),” pungkasnya

    ( Husen Maharaja/Vetra) 

    Berita Terbaru

    spot_img