spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Pengendara yang Lalai Terancam Dipenjara

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Lalulintas Polres Ciamis melalui Unit Laka Lantas memberikan pengetahuan tentang hukum seandainya seorang pengemudi lalai dalam mengendarai kendaraanya yang mengakibatkan orang lain terluka.Demikian dituturkan Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Ciamis IPTU.Aan Supriatna. Dihadapan siswa SMKN Ciapku Kabupaten Ciamis. Senin (29/1/2019)

    Menurut Kanit Laka Lantas Polres Ciamis IPTU. Aan Supriatna,pemahaman tentang hukum sangat penting sekali diketahui masyarakat khususnya para pelajar agar dalam mengendarai kendaraan sesuai aturan yang berlalaku.

    “Para siswa wajib mengatahui aturan hukum apabila mengalami kecelakaan dijalan raya apakah sebagai tersangka atau korban,” katanya.

    Aan mengatakan, dengan mengetahui aturan tersebut diharapkan para pengendara khususnya siswa SMKN Cipaku bisa tertib berlalulintas dan selalu mentaati peraturan yang ada.

    “Kalau sudah mengetahui aturan lalulintas dengan jelas diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan,” ucapnya.

    Sementara itu berdasarkan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ lanjut Aaan, pada pasal (1) dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatakan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,_

    “Sedangkan pada ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalianya mengakibatkan kecelakaan lalaulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2000.000,_,” jelasnya.

    Aan menambahkan sedangkan ancaman atas kelalaian pengemudi kendaraaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat berdasarkan Pasal 229 ayat (4) dipdana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 10.000.000,_

    “Bagi pengendara kendaraan bermotor yang atas kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia berdasarkan Pasal 229 ayat (4)dipenjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12.000.000,” tegasnya.

    ( Husen Maharaja/DAR )

    Berita Terbaru

    spot_img